ETIKA PERSIDANGAN DALAM BERORGANISASI
ETIKA
PERSIDANGAN DALAM BERORGANISASI
Setiap bentuk perkumpulan (persekutuan)
dua orang atau lebih yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama dan terikat
dalam suatu ikatan hirarkis, dimana senantiasa terdapat hubungan antar sesama,
atasan dan bawahan disebut organisasi. Karena itu secara hirarkis Organisasi
merupakan wadah kegiatan administrasi. Manajemen dan proses antar personil yang
ada didalamnya.
Dalam melaksanakan seluruh
aktivitasnya, sebagai upaya untuk mencapai tujuan bersama organisasi itu, senantiasa bertitik tolak pada
peraturan-peraturan (hasil keputusan Musyawarah) yang telah dicanamkan dalam organisasi dan
dijiwai oleh seluruh anggotanya.
Keputusan yang diambil dalam persidangan
tentunya merupakan kebijaksanaan organisasi yang harus ditaati oleh anggotanya.
Penguasaan tata tertib persidangan
merupakan pengetahuan yang semestinya dimiliki oleh setiap pemimpin maupun
anggota organisasi. Karena persidangan yang akan melahirkan keputusan-keputusan
merupakan factor dominan dalam menentukan laju organisasi, bahkan pemerintahan
dan kehidupan masyarakat banyak. Selain itu, persidangan dalam segala aspeknya
merupakan hal yang harus senantiasa diperhatikan, manakala suatu organisasi
yang tidak mau terjebak oleh keputusan-keputusan yang kaku atau mungkin
merugikan orang banyak.
Pengertian Persidangan
Sidang
adalah pertemuan formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam
upaya untuk menghasilkan keputusan sebagai sebuah kebijakan.
Macam-macam Sidang
Dilihat
dari segi pesertanya (Instansi Pengambilan Keputusan, siding sebagai berikut :
-
Sidang
Pleno
-
Sidang
Komisi
-
Sidang
Sub Komisi
Sidang ditinjau dari jabatannya terbagi menjadi :
-
Kongres/
Mukhtamar/ Munas/ Mubes
-
Musyawarah
daerah (Musda)
-
Konferensi
-
Rapat
tahunan Anggota
-
Rapat
kerja
Syarat-syarat / Unsur-unsur Persidangan
-
Tempat
/ Ruang Sidang
-
Waktu
Sidang
-
Acara
Sidang
-
Peserta
Sidang
-
Perlengkapan
-
Tata
tertib siding
-
Pimpinan
dan Sekretaris siding
-
Keputusan
/ Kesimpulan Sidang
Tempat / Ruang Sidang
Sebagai
pertemuan formal, Sidang memerlukan tempat yang memadai, agar berjalan dengan
lancar dan tertib, serta tujuan yang dikehendaki dapat tercapai. Karena itu,
persyaratan dibawah ini perlu mendapat perhatian, seperti :
-
Tempat
cukup luas
-
Ruangan
harus bersih dan sehat.
-
Keamanan
harus terjamin serta tersedia sarana pengunjung lainnya.
Waktu sidang
Sebelum
sidang dilaksanakan, factor waktu sudah menjadi pertimbangan. Karena itu,
disiplin waktu bagi semua pihak (majelis sidang) merupakan salah satu factor
yang turut menentukan kelancaran tercapainya tujuan dalam sidang.
Oleh
sebab itu, waktu sidang hendaknya ditentukan sebaik mungkin, sehingga tidak
memberatkan dan menjenuhkan para peserta sidang, seperti lamanya sidang, waktu
istirahat, waktu shalat, waktu makan, dan lain sebagainya.
Pelengkapan / peralatan sidang
Dalam
melaksanakan persidangan, maka peralatan yang dibutuhkan hendaknya dipenuhi,
misalnya :
-
Palu
sidang
-
Kursi
dan meja sidang
-
Podium
-
Pengeras
suara dan lainnya.
Tata tertib sidang
Agar
acara persidangan berjalan dengan lancar, maka diperlukan tata tertib yang
mendukung terciptanya kelancaran tersebut. Dengan demikian perlu disusun tata
tertib yang menyangkut :
-
Hak
dan kewajiban peserta sidang
-
Peraturan
mengenai keputusan sidang
-
Peraturan
hak suara dalam persidangan
-
Peraturan
pemilihan pemimpin sidang dan sebagainya.
Pimpinan sidang
Sukses
atau tidaknya sidang, sangat ditentukan pada pimpinan sidang. Oleh karena itu,
ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pimpinan sidang, antara lain :
-
Mengarahkan
sidang dalam menyelesaikan masalah.
-
Menjelaskan
masalah yang akan dibahas
-
Memberikan
kesempatan kepada para peserta untuk menyampaikan pendapat atau gagasan serta
menyalurkan aspirasinya.
-
Peka
terhadap masalah yang berkembang.
-
Tidak
mudah terpancing (emisional) dan tidak melaksanakan kehendaknya.
-
Menyimpiulkan
dan menjelaskan hasil-hasil keputusan yang diambil serta mengusahakan untuk
mendapat kesepakatan dalam pengambilan keputusan.
-
Mempunyai
sikap leadership.
-
Mempunyai
pengetahuan yang cukup.
-
Bijaksana
dan bertanggung jawab.
-
Peka
terhadap situasi dan cepat untuk mengambil inisiatif dalam situasi kritis.
Sikap pimpinan sidang
-
Simpatik
dan menarik
-
Disiplin
-
Sopan
dan hormat dalam kata-kata dan perbuatan
-
Bersikap
adil dan bijaksana terhadap peserta
-
Menghargai
pendapat orang lain (peserta)
Sebab-sebab menjadi pimpinan sidang
-
karena
jabatan atau kedudukan
-
ditinjau
oleh atasan
-
ditinjau
/ dipilih oleh peserta sidang.
Sekertaris dan Anggota sidang
Untuk
membantu kelancaran jalannya persidangan dan menjaga kemungkinan-kemungkinan
yang terjadi dalam sidang, diperlukan anggota atau sekertaris sidang untuk
mencatat jalannya acara dan masalah-masalah yang berkembang dipersidangan,
sehingga memudahkan untuk menganalisa dan kemumgkinan peninjauan kembali, baik
sebelum maupun sesudan diambil keputusan.
Keputusan sidang
Keputusan
/ kesimpulan sidang merupakan hasil dari seluruh proses dan pelaksanaan
persidangan setelah diformulasikan dari semua pendapat peserta sidang yang
kemudian isepakati bersama. Dan keputusan inilah yang kemudian dijadikan bahan
atau landasan bagi anggota organisasi dalam pengembangnnya.
Pengambilan keputusan
Agar
keputusan tidak bertentangan dengan kehendak dan tujuan organisasi, maka
keputusan harus diambil dengan jalan musyawarah dan mudhafat. Karena itu
langkah-langkah untuk mengambil keputusan bias dilakukan dengan system demokrasi (suara terbanyak), prinsip
aklamasi berdasarkan kompromi (Lobying), yaitu dimana para peserta dan pimpina
sidang terdapat kesepakatan. Untuk mengacu kearah prinsip-prinsip itu diatas,
dalam sidang dilakukan proses :
-
Kualifikasi
: Saling menyatakan pendapat diantara
peserta.
-
Interpretasi
: Penafsiran pendapat agar diperoleh
kejelasan.
-
Motivikasi
: Pengunaan alas an yang logis
-
Integrasi
:Pernyataan semua pendapat,
sebagai kesimpulan yang dapat diterima
oleh pesrta sidang, serta dijadikan sebagai keputusan sidang.
Move-move persidangan
Dalam
persidangan bias muncul move-move yang dapat meramaikan persidangan, bahkan
digunakan sebagai alat unutk memenangkan sidang, seperti ;
- Schorsing (penundaan) untuk sementara atau dalam waktu tertentu.
- Lobbying (obrolan-obrolan) antara peserta dan pimpinan sidang dalam waktu tertentu, untuk mencari kesesuaian faham yang tidak dapat diambil dalam persidangan. Kedua point ini, juga dilakukan apabila dalam persidangan mengalami jalan buntu, atau peserta sidang mengalami kekalahan maka dilakuakan shcorsing.
- Interuption (memotong pembicaraan).
Dalam persidangan, sering terjadi
usaha pemotongan pembicaraan dari seorang peserta terhadap peserta lainnya atau
pimpinan sidang sekalipun. Dalam upaya inilah digunakan istilah "intrupsi"
yang pada hakikatnya meminta kesmpatan untuk berbicara. Ada 4 (empat) istilah
interupsi yang sering berkembang dalam setiap persidangan, yaitu :
- Interruption point of order ( meminta kesempatan untuk berbicara). Istilah ini digunakan oleh pesrta sidang mana kala yang diintrupsi, baik itu pesrta lain atau pimpinan sidang, dipandang melakukan pembicaraan yang menyimpang dari masalah yang dibicarakan.
- Interruption point of information (meminta atau memberikan penjelasan). Pemotongan seperti ini dapat dilakukan peserta terhadap peserta lain atau pimpinan sidang, untuk diberikan dan atau memberikan informasi sebagai pelengkap dari apa yang telah disampaikan.
- Interruption point of clarification (minta diperjelas). Hal ini dilakukan untuk memperjelas masalah, agar tidak terjadi perdebatan pendapat yang menajam dalam persidangan.
- Interruption point of personal prevelage (permintaan untuk pembersihan nama).
Palu sidang
Dalam
persidangan, palu sidang mempunyai peranan penting untuk kelancaran sidang.
Mulai dari penempatan, pemegangan sampai pada pengunaan/ketukannya pula
mempunyai etika sendiri itu. Salah menggunakn atau mengetukan palu sidang bias
mengakibatkan ketegangan-ketegangan diantara audiences yang ada. Adapun
penggunaan atau ketukan-ketukan palu sidang adalah sebagai berikut :
Satu kali (1x) ketukan digunakan untuk :
- Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang
- Mengesahkan keputusan sidang point demi point.
- Memberikan perhatian peserta sidang untuk tidak gaduh.
- Menschorsing atau mencabut kembali schorsing sidang yang hanya satu kali 15 menit.
- Mencabut kembali/membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
Dua kali (2x) ketukan digunakan untuk :
Schorsing
sidang yang lamanya 2x15 menit atau 2x30 menit atau lebih (3x) ketukan
digunakan :
- Membuka/menutup sidang atau acara sidang.
- Mengambil keputusan dan mengesahkan hasil sidang akhir acara keseluruhan.
Contoh-contoh dalam menggunakan ketukan palu
- Membuka acara sidang.
Dengan mengucapkan
bismillahirrahmanirrahim, sidang/acara secara resmi saya buka dibuka,
tok…tok…tok…
- Menutup sidang acara resmi.
Dengan mengucapkan Alhamdulillah,
hasil sidang /rapat dinyatakan sah, tok…tok…tok…
- Pengesahan keputusan.
Dengan
membaca Alhamdulillahirrabilalamin, hasil sidang dinyatakan sah, tok…tok…tok…
- Menscorsing/ mencabut scorsing.
Dengan membaca Bismillah,… sidang kita
schor selama 1x15 menit, tok. 2x15 menit, 2x24 jam,tok.tok,. atu sidang kita
cabut/buka kembali,tok.
- Menerima dan menyerahkan paiu sidang.
Dengan membaca bismillah, palu sidang
saya terima ketuk (1x) kemudian membaca salam. Atau dengan membaca
alhamdulillah palu sidang, saya serahkan kepada presidium/pimpinan sidang yang
lain…(1x) kemudian mengucapkan salam.
- Mengesahkan keputusan sidang point perpoint (1x) dan lain-lain.
Tertanda,
Nana
Supriatna S.Pd. M.Pd
NIDN: 0425048703
Komentar
Posting Komentar